Pelita Ekpres

Friday, March 27, 2020

Tim Gugus Petugas Percepatan Penanganan Virus Korona Mesuji Melaksanakan Penyemprotan

(pelitaekspres.com) MESUJI - Tim gugus petugas percepatan penanganan Virus Korona dan seluruh perangkat kecamatan way serdang kabupaten Mesuji yang di pimpin langsung camat way serdang Anwar Pamuji SE bersama Polsek Way Serdang beserta jajaran PT Budi Dwiyasa Perkasa  melakukan penyemprotan dan memberikan bantuan kepada seluruh Masyarakat Way Serdang, Jum'at (27/03/20).

Hal ini dikatakan Anwar Pamuji camat way Serdang mengatakan, bersama dengan jajaran Perusahaan PT. Budi Dwiyasa Perkasa B (PT. BDP-B) Kecamatan Way Serdang dan jajaran Pemerintah Desa Hadi Mulyo, melaksanakan kegiatan penyemprotan desinfektan di Kantor Desa Hadi Mulyo yang kemudian dilanjutkan ke rumah-rumah warga sekitar.

Sebelumnya, telah dilaksanakan pemberian bantuan kebutuhan pokok kepada orang tua jompo/lansia oleh Jajaran Pemerintah Desa Hadi Mulyo. "Kami berharap agar seluruh masyarakat way serdang untuk menjaga dan tetap bekerja di rumah untuk menghindari adanya virus Corona serta tidak  mengadakan perkumpulan,"Kata Anwar.

Tim Gugus Petugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tingkat Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji langsung di pimpin Camat Way Serdang Anwar Pamuji sebagai Kepala dan Anggota Polsek Way Serdang, Anggota Koramil/Babinsa se-Kecamatan Way Serdang, Sat.Pol.PP, Kepala Puskesmas se-Kecamatan Way Serdang, Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Way Serdang. (Fiter)

 

Jaga Lingkungan Dari Virus, Satgas TMMD Semprotkan Desinfektan

(pelitaekspres.com)-KUDUS - Dengan tidak mengurangi tugas pokok Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler-107, di Dukuh Talun Desa Kedungsari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, melaksanakan penyemprotan desinfektan dan pembersihan di Masjid Jami' Al Mubarak,  Jumat (27/3/2020).

Babinsa Kedungsari Sertu Jody menuturkan, "Di samping tugas pokok yang menjadi program TMMD, Satgas TMMD juga membantu masyarakat melaksanakan penyemprotan desinfektan, pembersihan tempat ibadah guna mencegah menyebarnya Virus Corona (Covid-19) dan membuat masyarakat tetap tenang serta menjaga kebersihan," terang Jody.

Dengan melaksanakan penyemprotan dan pembersihan diharapkan dapat mencegah penyebaran virus, membantu pemerintah membasmi Virus Corona (Covid-19) serta membangkitkan kesadaran kita semua kebersihan adalah bagian dari iman. (PendimKudus)

Wednesday, March 25, 2020

Gandeng Polres Kudus Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

(pelitaekspres.com)-KUDUS - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-107 Tahun 2020 Kodim 0722/Kudus bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Kudus  menggelar penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga masyarakat Desa Kedungsari. Kegiatan ini berlangsung di halaman rumah Bapak Toni Indarto Kepala Dusun (Kadus) III Dukuh Talun, Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Selasa (24/03/2020).

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler 107 Kodim Kudus, kegiatan non fisik kali ini dilakukan penyuluhan narkoba dari Satuan Narkoba Polres Kudus sebagai pemateri Iptu Haryanto. Ia mengajak peran serta generasi muda untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. TMMD non fisik kali ini diikuti kurang lebih dari 50 warga Dukuh Talun, Desa Kedungsari. Mereka antusias mengikuti sosialisasi ini.

“Sebagai generasi penerus bangsa ini, harus sigap dan waspada akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat warga masyarakat terutama generasi muda sekalian". Harapan kita, untuk melahirkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasi dengan baik. Sayangi masa depan, hindari penggunaan narkoba,” Iptu Haryanto. (PendimKudus)

Friday, March 20, 2020

Mobil Patroli Kodim Ambil Peran Droping Matrial TMMD





(pelitaekspres.com)-KUDUS – Mobil dinas Patroli Toyota Kijang Tahun 1998 inventaris Kodim 0722/Kudus yang dikemudikan oleh Serda Aris, terus hilir mudik ambil peran ke lokasi pengecoran jalan TMMD Reg Ke 107 di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jumat (20/3/2020).

"Kayu papan cor ini nantinya akan kita lepas dan bongkar, jika beton yang kita tumpahkan sudah keras dan kuat. Kayu papan cor kita pergunakan kembali, sehingga tidak ada yang dibuang sia-sia,” jelas Kapten Inf Subekhi selaku pengawas betonisasi di lokasi pengecoran jalan Desa Kedungsari.



Pendistribusian kayu papan ke lokasi pengecoran jalan kali ini bisa menggunakan mobil bak terbuka, mengingat jalan yang dilalui telah mulai keras. Ketika mobil yang tergolong tua tersebut mengalami kendala medan sudah pasti akan ditarik beramai-ramai Satgas TMMD dan masyarakat. (PendimKudus)


Sunday, March 15, 2020

Warek I IIB Darmajaya Pembicara Workshop Penelitian di DCC Bandar Lampung

(pelitaekspres.com)-BANDAR LAMPUNG - Dosen Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya menjadi pembicara dalam workshop di Dian Cipta Cendekia (DCC) Bandar Lampung, Sabtu, 14 Maret 2020.

Workshop bertema Peningkatan Kualitas Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat di Era Revolusi Industri 4.0 disampaikan oleh Dr. RZ Abdul Aziz, S.T., M.T. selaku Wakil Rektor I IIB Darmajaya. Workshop juga dihadiri oleh Ketua STMIK DCC Ferly Ardhy, S.Kom., M.T.I dengan peserta seluruh pengajar DCC se-Lampung.

Doktor lulusan Jepang ini menyampaikan pentingnya dosen dalam melakukan penelitian dalam menunjang pengabdiannya. Tridarma perguruan tinggi mencakup dari penelitian dan pengabdian dosen selaku insan akademis.

Kewajiban dosen dalam penelitian juga diatur dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Eksistensi dosen selain mengajar juga diwajibkan untuk mengikuti penelitian dan pengabdian ke masyarakat.

Sementara, Rektor IIB Darmajaya, Ir. H. Firmansyah YA, M.B.A., M.Sc., mengatakan sangat mengapresiasi atas kepercayaan stakeholder dan mitra lainnya kepada dosen IIB Darmajaya. “Semakin banyak dosen IIB Darmajaya diakui kompetensinya membuktikan kampus ini memiliki pengajar yang berkualitas. Tidak hanya diakui di daerah tetapi juga nasional,” ungkapnya.

Menurutnya, kepakaran akademisi IIB Darmajaya sangat lengkap dalam hal ekonomi dan teknologi informasi. “Dr. Onno W Purbo merupakan pakar IT dunia juga menjadi salah satu pengajar kita. Kedepan kita akan terus mendorong dosen kita untuk menjadi pembicara baik dalam level daerah, nasional dan internasional,” tuturnya.

Firman – biasa dia disapa – menambahkan dengan kepakaran dosen IIB Darmajaya yang diakui juga menjadikan lulusan dapat diterima dan diserap oleh pasar kerja. “Kapakaran dosen yang diakui oleh dunia luar juga membuat keunggulan lulusan Darmajaya yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga nonakademis,” tutupnya. (**)

 

Saturday, March 14, 2020

Linmas Ambil Bagian di Makadam Jalan Desa

(pelitaekspres.com)-KUDUS - Pekerjaan pembangunan sarana umum masyarakat di Desa Kedungsari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Jawa Tengah, terus berlanjut dan dikebut pelaksanaannya. Sabtu (14/3/2020).

Nampak kebersamaan antara anggota Satuan Penugasan TMMD dan segenap komponen masyarakat, seakan tak pernah lelah bahu membahu membangun makadam Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 900 meter lebar 3 meter di Desa Kedungsari.

Salah satunya adalah Surahman (39) warga setempat Rt 03/V yang juga seorang anggota Linmas Desa, mengaku jiwa nasionalismenya semakin timbul saat ikut bekerja bersama TNI dan warga lainnya. Menurutnya sebagai Linmas di lapangan adalah bentuk peran aktif dalam pembangunan masyarakat.

"Semoga ada kegiatan positif lainnya dari TNI dan instansi lain seperti ini ke depannya, karena pembangunan sarana ini yang dibutuhkan, bahkan manfaatnya sudah nyata langsung bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Surahman.
(PendimKudus)

 

Camat Kesesi AJak Seluruh Pihak Sukseskan TMMD Reguler Pekalongan

(pelitaekspres.com) - PEKALONGAN – Camat Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Ajid Suryo Pratondo, menyatakan bersyukur bahwa salah satu desa di wilayah kerjanya mendapatkan program pembangunan TMMD Reguler 107 Kodim 0710 Pekalongan. Ia menilai, Desa Pantirejo memang tertinggal dari segi infrastruktur umum berupa akses jalan menuju pusat pemerintahan yang cukup rusak sehingga mengganggu sektor pertanian yang menjadi mayoritas profesi. Selain itu juga sektor niaga, kesehatan, dan anak sekolah.

Jalan yang akan diaspal sepanjang 2,5 kilometer lebar 3 meter merupakan akses transportasi antar pedesaan dan antar kecamatan. Selain itu, dengan pembangunan 3 unit Pos Kamling akan meminimalisir gangguan Kamtibmas karena letak desa yang cukup jauh dari pusat pemerintah kecamatan.

Sementara dari jumlah penduduk miskin sebanyak 455 jiwa 20,9 % dari total penduduk 2.169 jiwa, program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) jelas akan menurunkan angkat tersebut. “Untuk itu saya mengajak seluruh pihak di Kecamatan Kesesi khususnya dan Pekalongan umumnya, untuk mengerahkan segenap kemampuan dalam membantu tugas TNI,” ajaknya selepas mengambil apel pagi di Halaman Kantor Kecamatan Kesesi, Jumat (13/3).

Ia bersyukur dengan dipilihnya Pantirejo melalui Musrenbang tingkat Provinsi, akan dibangun besar-besaran melalui sinergitas lintas sektoral, yaitu TMMD Reguler.

Dikatakannya juga, dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan, terpilihnya Kesesi sebagai sasaran pembangunan jelas merupakan suatu kebanggan bagi kemajuan wilayah, khususnya Desa Pantirejo, terpilih dari 22 desa lainnya. (mad/aan)

 

Tuesday, March 10, 2020

Kerja Karas Demi Rakyat Sejahtera

(pelitaekspres.com)-KUDUS - Peningkatan kualitas jalan memang bukan pekerjaan mudah. Seperti yang tengah dilakukan personel TNI dari Kodim 0722/Kudus dalam program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Selasa (10/03/2020).

"Dalam program TMMD kali ini, para personel TNI bersama warga harus bekerja keras dalam mempersiapkan lahan untuk dijadikan jalan. Prosesnya, dengan meratakan tanah agar pengerasan jalan sesuai harapan," terang Kapten Arh Suprapto selaku koordinator lapangan.

Pengerjaan jalan seperti ini menjadi tantangan bagi para personel. Diharapkan dengan adanya jalan yang berkualitas, dapat meningkatkan kesejahateraan warga setempat. (PendimKudus)

 
Rahman Kholid: Fahrizal Jabat Komut Bank Lampung, Tak Ada yang Dilanggar

BANDARLAMPUNG - Praktisi Hukum asal Lampung di Jakarta Rahman Kholid, SH, MH, menegaskan tidak ada alasan untuk mempersoalkan legitimasi jabatan Sekdaprov Fahrizal Darminto merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Lampung.

Pernyataan Praktisi Hukum yang juga Advokat ini, sekaligus menangkis pernyataan yang disampaikan akademisi Universitas Lampung Dr. Yusdianto, SH, MH. Terkait "Tidak ada alasan untuk melegitimasi adanya rangkap jabatan Sekdaprov merangkap pula sebagai Komisaris Utama Bank Lampung,".

Argumentasi hukum yang dibangun Yusdianto, tegas Rahman, juga rancu karena dominan perspektif hukum administrasi pemerintahan. Padahal secara faktual peristiwa hukumnya adalah hukum perbankan, berbicara legitimasi tentu rujukan nya norma hukum ; larangan, perintah dan atau kebolehan, yang ada dalam hukum Perbankan, tidak membangun pendapat hukum setengah-setengah dengan menyampingkan pokok peristiwa yang sebenarnya.

Peristiwa hukumnya adalah kebutuhan pengisian Dewan Pengawas (Komisaris) untuk kepentingan Bank Lampung.

Jika argumentasi hukum tata usaha negara dan atau hukum administrasi pemerintahan yang dominan dan hampir meniadakan filosofi hukum dan hukum perbankan, maka pendapat hukum tersebut penuh dengan asumsi-asumsi dan kebablasan.

Fakta Bank Lampung (Bank Umum Milik Pemprov Lampung) butuh komisaris, Jangan dibalik menjadi Fahrizal Darminto (Sekda Prov) butuh jabatan Komisaris, tipis kalimat tapi makna berbeda dan tentu kalau tidak berimbang dan fokus Pendapat Hukum jadi bias.

Oleh karenanya, hemat Rahman, pendapat hukum tersebut terkesan lompat-lompat ke pendapat tentang etika. "Adakah kode etik yang dilanggar kelak Jika Sekda Provinsi jadi Komisaris Bank Lampung. Saya tidak akan masuk menjustifikasi orang lain melalui pasal-pasal Undang-undang atau pasal etik, itu belum menjadi ranah kita dan bukan tempatnya.

Etika harus ada ukurannya dan tidak elok berdasarkan timbangan sendiri, yang kita tahu modal Bank Lampung dari APBD Provinsi Lampung tidak lepas untuk kepentingan dan pelayanan publik. Kita harus percaya kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melegitimasi atau tidak melegitimasi keputusan keputusan Pemprov berkaitan dengan Bank Lampung," Urainya.

Penafsiran peristiwanya, Rahman berpendapat lebih bersifat hukum yang khusus (Lex Specialist) Hukum Perbankan, norma larangan harus dari situ dengan rumus “Bank Lampung butuh komisaris bukan Fahrizal Darminto (Sekda Provinsi) butuh jabatan Komisaris”.

Menanggapi pernyataan M. Alzier Dianis Thabrani yang telah melaporkan hal tersebut ke Ketua KPK, Rahman Kholid menganggap sebagai lucu-lucuan aja.

"Sok bicara hukum tapi tidak mengerti hukum, memang sudah ada kerugian negara?. Atau pak sekda sudah menjadi Komisaris dan merugikan negara atau akan merugikan negara, hukum itu sederhana," Paparnya.

"Jadi, fakta dulu baru bicara hukum, kalau nggak gitu pisang goreng hangus di panci," Tutupnya. (*)

Rahman Kholid: Fahrizal Jabat Komut Bank Lampung, Tak Ada yang Dilanggar

(pelitaekspres.com)-BANDARLAMPUNG - Praktisi Hukum asal Lampung di Jakarta Rahman Kholid, SH, MH, menegaskan tidak ada alasan untuk mempersoalkan legitimasi jabatan Sekdaprov Fahrizal Darminto merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Lampung.

Pernyataan Praktisi Hukum yang juga Advokat ini, sekaligus menangkis pernyataan yang disampaikan akademisi Universitas Lampung Dr. Yusdianto, SH, MH. Terkait "Tidak ada alasan untuk melegitimasi adanya rangkap jabatan Sekdaprov merangkap pula sebagai Komisaris Utama Bank Lampung,".

Argumentasi hukum yang dibangun Yusdianto, tegas Rahman, juga rancu karena dominan perspektif hukum administrasi pemerintahan. Padahal secara faktual peristiwa hukumnya adalah hukum perbankan, berbicara legitimasi tentu rujukan nya norma hukum ; larangan, perintah dan atau kebolehan, yang ada dalam hukum Perbankan, tidak membangun pendapat hukum setengah-setengah dengan menyampingkan pokok peristiwa yang sebenarnya.

Peristiwa hukumnya adalah kebutuhan pengisian Dewan Pengawas (Komisaris) untuk kepentingan Bank Lampung.

Jika argumentasi hukum tata usaha negara dan atau hukum administrasi pemerintahan yang dominan dan hampir meniadakan filosofi hukum dan hukum perbankan, maka pendapat hukum tersebut penuh dengan asumsi-asumsi dan kebablasan.

Fakta Bank Lampung (Bank Umum Milik Pemprov Lampung) butuh komisaris, Jangan dibalik menjadi Fahrizal Darminto (Sekda Prov) butuh jabatan Komisaris, tipis kalimat tapi makna berbeda dan tentu kalau tidak berimbang dan fokus Pendapat Hukum jadi bias.

Oleh karenanya, hemat Rahman, pendapat hukum tersebut terkesan lompat-lompat ke pendapat tentang etika. "Adakah kode etik yang dilanggar kelak Jika Sekda Provinsi jadi Komisaris Bank Lampung. Saya tidak akan masuk menjustifikasi orang lain melalui pasal-pasal Undang-undang atau pasal etik, itu belum menjadi ranah kita dan bukan tempatnya.

Etika harus ada ukurannya dan tidak elok berdasarkan timbangan sendiri, yang kita tahu modal Bank Lampung dari APBD Provinsi Lampung tidak lepas untuk kepentingan dan pelayanan publik. Kita harus percaya kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melegitimasi atau tidak melegitimasi keputusan keputusan Pemprov berkaitan dengan Bank Lampung," Urainya.

Penafsiran peristiwanya, Rahman berpendapat lebih bersifat hukum yang khusus (Lex Specialist) Hukum Perbankan, norma larangan harus dari situ dengan rumus “Bank Lampung butuh komisaris bukan Fahrizal Darminto (Sekda Provinsi) butuh jabatan Komisaris”.

Menanggapi pernyataan M. Alzier Dianis Thabrani yang telah melaporkan hal tersebut ke Ketua KPK, Rahman Kholid menganggap sebagai lucu-lucuan aja.

"Sok bicara hukum tapi tidak mengerti hukum, memang sudah ada kerugian negara?. Atau pak sekda sudah menjadi Komisaris dan merugikan negara atau akan merugikan negara, hukum itu sederhana," Paparnya.

"Jadi, fakta dulu baru bicara hukum, kalau nggak gitu pisang goreng hangus di panci," Tutupnya. (*)

Rahman Kholid: Fahrizal Jabat Komut Bank Lampung, Tak Ada yang Dilanggar

(pelitaekspres.com)-BANDARLAMPUNG - Praktisi Hukum asal Lampung di Jakarta Rahman Kholid, SH, MH, menegaskan tidak ada alasan untuk mempersoalkan legitimasi jabatan Sekdaprov Fahrizal Darminto merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Lampung.

Pernyataan Praktisi Hukum yang juga Advokat ini, sekaligus menangkis pernyataan yang disampaikan akademisi Universitas Lampung Dr. Yusdianto, SH, MH. Terkait "Tidak ada alasan untuk melegitimasi adanya rangkap jabatan Sekdaprov merangkap pula sebagai Komisaris Utama Bank Lampung,".

Argumentasi hukum yang dibangun Yusdianto, tegas Rahman, juga rancu karena dominan perspektif hukum administrasi pemerintahan. Padahal secara faktual peristiwa hukumnya adalah hukum perbankan, berbicara legitimasi tentu rujukan nya norma hukum ; larangan, perintah dan atau kebolehan, yang ada dalam hukum Perbankan, tidak membangun pendapat hukum setengah-setengah dengan menyampingkan pokok peristiwa yang sebenarnya.

Peristiwa hukumnya adalah kebutuhan pengisian Dewan Pengawas (Komisaris) untuk kepentingan Bank Lampung.

Jika argumentasi hukum tata usaha negara dan atau hukum administrasi pemerintahan yang dominan dan hampir meniadakan filosofi hukum dan hukum perbankan, maka pendapat hukum tersebut penuh dengan asumsi-asumsi dan kebablasan.

Fakta Bank Lampung (Bank Umum Milik Pemprov Lampung) butuh komisaris, Jangan dibalik menjadi Fahrizal Darminto (Sekda Prov) butuh jabatan Komisaris, tipis kalimat tapi makna berbeda dan tentu kalau tidak berimbang dan fokus Pendapat Hukum jadi bias.

Oleh karenanya, hemat Rahman, pendapat hukum tersebut terkesan lompat-lompat ke pendapat tentang etika. "Adakah kode etik yang dilanggar kelak Jika Sekda Provinsi jadi Komisaris Bank Lampung. Saya tidak akan masuk menjustifikasi orang lain melalui pasal-pasal Undang-undang atau pasal etik, itu belum menjadi ranah kita dan bukan tempatnya.

Etika harus ada ukurannya dan tidak elok berdasarkan timbangan sendiri, yang kita tahu modal Bank Lampung dari APBD Provinsi Lampung tidak lepas untuk kepentingan dan pelayanan publik. Kita harus percaya kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melegitimasi atau tidak melegitimasi keputusan keputusan Pemprov berkaitan dengan Bank Lampung," Urainya.

Penafsiran peristiwanya, Rahman berpendapat lebih bersifat hukum yang khusus (Lex Specialist) Hukum Perbankan, norma larangan harus dari situ dengan rumus “Bank Lampung butuh komisaris bukan Fahrizal Darminto (Sekda Provinsi) butuh jabatan Komisaris”.

Menanggapi pernyataan M. Alzier Dianis Thabrani yang telah melaporkan hal tersebut ke Ketua KPK, Rahman Kholid menganggap sebagai lucu-lucuan aja.

"Sok bicara hukum tapi tidak mengerti hukum, memang sudah ada kerugian negara?. Atau pak sekda sudah menjadi Komisaris dan merugikan negara atau akan merugikan negara, hukum itu sederhana," Paparnya.

"Jadi, fakta dulu baru bicara hukum, kalau nggak gitu pisang goreng hangus di panci," Tutupnya. (*)

Rempah-Rempah Untuk Daya Tahan Tubuh, Bukan Untuk Obat Virus Corona.


(pelitaekspres.com) - KABUPATEN TANGERANG - Beredarnya Informasi terkait Rempah-rempah seperti Jahe , kunyit temulawak, dapat mencegah atau menyembuhkan penyakit Virus Corona COVID-19.


Hal itu bukan untuk mengobati , Virus Corona, namun hanya pencegahan saja, bukan untuk mengobati.


Dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, rempah - rempah tersebut hanya untuk pertahanan tubuh.


"Untuk obat sendiri belum ditemukan, tapi menurut berita yang beredar bukan berati jahe dan lain-lainnya itu jadi obat, hanya untuk daya tahan tubuh saja,"Ujar Hendra Saat di konfirmasi, Selasa (10/3/2020).


Ia menegaskan, rempah rempah tersebut hanya untuk meningkatkan daya tahan tumbuh agar terhindar dari penularan virus corona atau COVID-19.


"Memang bagus untuk daya tahan tubuh, yang tadi saya bilang kan jadi mencegah kita terserang flu dan demam. Tapi kalau untuk obat bukan yah, belum ada penelitiannya juga terkait jahe tersebut,"tegasnya


Ia juga mengatakan berdasarkan surat edaran dari Kemenkes, Masyarakat di himbau untuk dilakukan pemeriksaan sebelum melakukan aktivitas di tempat- tempat keramaian.


"Untuk pemeriksaan itu himbauan dari kemenkes untuk ditempat dengan keramaian orang-orang,  Karena kalau lagi musim virus corona saat ini pasti yang demam atau flu pilek biasa bisa tertular mangkanya pake masker atau engga dirumah aja,"pungkasnya.(nan)

Rahman Kholid: Fahrizal Jabat Komut Bank Lampung, Tak Ada yang Dilanggar

BANDARLAMPUNG - Praktisi Hukum asal Lampung di Jakarta Rahman Kholid, SH, MH, menegaskan tidak ada alasan untuk mempersoalkan legitimasi jabatan Sekdaprov Fahrizal Darminto merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Lampung.

Pernyataan Praktisi Hukum yang juga Advokat ini, sekaligus menangkis pernyataan yang disampaikan akademisi Universitas Lampung Dr. Yusdianto, SH, MH. Terkait "Tidak ada alasan untuk melegitimasi adanya rangkap jabatan Sekdaprov merangkap pula sebagai Komisaris Utama Bank Lampung,".

Argumentasi hukum yang dibangun Yusdianto, tegas Rahman, juga rancu karena dominan perspektif hukum administrasi pemerintahan. Padahal secara faktual peristiwa hukumnya adalah hukum perbankan, berbicara legitimasi tentu rujukan nya norma hukum ; larangan, perintah dan atau kebolehan, yang ada dalam hukum Perbankan, tidak membangun pendapat hukum setengah-setengah dengan menyampingkan pokok peristiwa yang sebenarnya.

Peristiwa hukumnya adalah kebutuhan pengisian Dewan Pengawas (Komisaris) untuk kepentingan Bank Lampung.

Jika argumentasi hukum tata usaha negara dan atau hukum administrasi pemerintahan yang dominan dan hampir meniadakan filosofi hukum dan hukum perbankan, maka pendapat hukum tersebut penuh dengan asumsi-asumsi dan kebablasan.

Fakta Bank Lampung (Bank Umum Milik Pemprov Lampung) butuh komisaris, Jangan dibalik menjadi Fahrizal Darminto (Sekda Prov) butuh jabatan Komisaris, tipis kalimat tapi makna berbeda dan tentu kalau tidak berimbang dan fokus Pendapat Hukum jadi bias.

Oleh karenanya, hemat Rahman, pendapat hukum tersebut terkesan lompat-lompat ke pendapat tentang etika. "Adakah kode etik yang dilanggar kelak Jika Sekda Provinsi jadi Komisaris Bank Lampung. Saya tidak akan masuk menjustifikasi orang lain melalui pasal-pasal Undang-undang atau pasal etik, itu belum menjadi ranah kita dan bukan tempatnya.

Etika harus ada ukurannya dan tidak elok berdasarkan timbangan sendiri, yang kita tahu modal Bank Lampung dari APBD Provinsi Lampung tidak lepas untuk kepentingan dan pelayanan publik. Kita harus percaya kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melegitimasi atau tidak melegitimasi keputusan keputusan Pemprov berkaitan dengan Bank Lampung," Urainya.

Penafsiran peristiwanya, Rahman berpendapat lebih bersifat hukum yang khusus (Lex Specialist) Hukum Perbankan, norma larangan harus dari situ dengan rumus “Bank Lampung butuh komisaris bukan Fahrizal Darminto (Sekda Provinsi) butuh jabatan Komisaris”.

Menanggapi pernyataan M. Alzier Dianis Thabrani yang telah melaporkan hal tersebut ke Ketua KPK, Rahman Kholid menganggap sebagai lucu-lucuan aja.

"Sok bicara hukum tapi tidak mengerti hukum, memang sudah ada kerugian negara?. Atau pak sekda sudah menjadi Komisaris dan merugikan negara atau akan merugikan negara, hukum itu sederhana," Paparnya.

"Jadi, fakta dulu baru bicara hukum, kalau nggak gitu pisang goreng hangus di panci," Tutupnya. (*)